Jangan Ragu Lapor Pak Gub!

oleh

Jika Masyarakat Menemukan Persoalan Belum Terselesaikan

bannerads728x90

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menghadirkan kanal pengaduan masyarakat bertajuk “Lapor Pak Gub”, sebuah platform digital terpadu yang dirancang untuk mempercepat respons pemerintah terhadap berbagai persoalan publik. Inovasi ini diharapkan menjadi solusi atas banyaknya laporan warga yang selama ini tersebar di media sosial tanpa penanganan yang terarah.

Peluncuran layanan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemprov Kalteng dalam memperkuat partisipasi masyarakat sekaligus meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Dengan semangat “Ela Laya, Mamangun Lewu Itah” dan nilai Isen Mulang, pemerintah ingin memastikan setiap suara warga tercatat, terverifikasi, dan ditindaklanjuti secara sistematis.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng, Rangga Lesmana, menyampaikan bahwa pembentukan kanal ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Kalteng agar masyarakat dilibatkan aktif dalam pengawasan pembangunan.

ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS
SEMANGAT PENDIDIKAN: Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran mendampingi kunjungan Wamendikdasmen RI, Fajar Riza Ul Haq pada momentum peringatan Hardiknas 2026 di SLB 2 Palangka Raya, Sabtu (2/5). Kini masyarakat bisa menyampaikan laporan secara langsung kepada gubernur termasuk permasalahan pendidikan.

Ia menilai, selama ini keluhan masyarakat kerap muncul di berbagai platform digital, namun tidak semuanya terhubung langsung dengan perangkat daerah yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya.

“Melalui platform ini, laporan masyarakat tidak lagi tercecer. Semua masuk dalam satu sistem yang terstruktur, sehingga dapat langsung diarahkan kepada dinas yang berwenang sesuai substansi permasalahan,” ujarnya, Senin (4/5).

Rangga menjelaskan, sistem akan secara otomatis mengklasifikasikan laporan berdasarkan bidang, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga bantuan sosial dan persoalan administrasi publik lainnya. Setiap aduan diteruskan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera diproses.

Meski diproses di level teknis, seluruh laporan tetap terintegrasi dalam sistem pemantauan pimpinan daerah. Dengan mekanisme tersebut, gubernur dapat mengetahui perkembangan setiap laporan secara langsung.

“Setiap tahapan penanganan tercatat dalam sistem. Pimpinan bisa melihat progresnya dan memastikan tidak ada laporan yang terabaikan,” katanya.

Ia menegaskan, kanal ini terbuka untuk seluruh jenis pengaduan masyarakat, termasuk dugaan pungutan liar, ketidakadilan pelayanan, hingga laporan keadaan darurat seperti bencana dan kebakaran.

“Prinsipnya satu pintu. Apa pun keluhannya, masyarakat cukup melapor di satu tempat, dan sistem yang akan mengarahkan ke instansi yang tepat,” jelasnya.

Untuk memperkuat validitas laporan, platform tersebut dilengkapi fitur unggah foto, video, serta titik koordinat lokasi. Fitur ini memudahkan proses verifikasi dan mempercepat tindak lanjut di lapangan. Identitas pelapor juga dijamin kerahasiaannya guna memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Pemprov Kalteng menetapkan standar waktu respons maksimal 1 x 24 jam sejak laporan diterima. Menurut Rangga, batas waktu tersebut menjadi tolok ukur keseriusan pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang cepat dan responsif.

“Targetnya, dalam sehari sudah ada respons awal dari instansi terkait. Minimal ada tindak lanjut yang jelas agar masyarakat mengetahui laporannya sedang diproses,” tegasnya.

Sistem ini juga dilengkapi indikator kinerja yang memungkinkan evaluasi terhadap OPD yang lambat merespons. Seluruh proses dapat dipantau secara real time oleh pimpinan daerah.

Sementara itu, Gubernur Kalteng menegaskan bahwa kanal “Lapor Pak Gub” dibuka untuk seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Ia meminta warga tidak ragu menyampaikan laporan jika menemukan persoalan yang belum terselesaikan.

“Kalau ada permasalahan apa pun di Kalimantan Tengah yang tidak bisa diselesaikan, lapor pada kami. Contohnya pendidikan, kesehatan, bantuan yang belum diterima padahal berhak, atau ketidakadilan lainnya. Kami adalah buruh Bapak Ibu sekalian, bukan bos. Kami pelayan masyarakat Kalimantan Tengah,” tegasnya, Sabtu (2/5).

Dalam sosialisasi peluncuran, pemerintah menetapkan tujuh kategori utama laporan, yakni infrastruktur (kerusakan jalan dan jembatan), kesejahteraan termasuk program Kartu Huma Betang Sejahtera, hunian atau rumah tidak layak huni, pendidikan, kesehatan, keadaan darurat seperti bencana dan kebakaran, serta kategori lain-lain untuk persoalan sosial dan publik di luar klasifikasi tersebut.

Masyarakat dapat mengakses layanan ini melalui laman resmi laporgub.kalteng.go.id dengan langkah sederhana yakni, mendaftar akun, mengisi formulir laporan, menunggu proses verifikasi, dan memantau perkembangan penanganannya. (ovi/ala)